Menurut portal resmi Kementerian Penanaman Modal dan Dewan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (oss.go.id), lokasi proyek terletak di zona P-3. Fasilitas real estat komersial diperbolehkan di wilayah ini, termasuk: hotel (dengan dan tanpa bintang), hotel kota, vila, bar, kafe, dan format bisnis pariwisata lainnya.
PKPPR (ITR) telah diterima dari BCentrum, yang sepenuhnya menegaskan bahwa lahan P-3 cocok untuk pembangunan dan penyewaan klub resor, termasuk sewa harian.
Jaringan sosial
WhatsApp
Telegram
Instagram